PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik dilaksanakan
www.peraturan.go.id
2022, No. 82 -4-
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
