PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE ASEAN
Pasal 1
(1) Mengesahkan Agreement on the Establishment of the
ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and
Zoonoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat
Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan
Zoonosis) yang telah ditandatangani pada tanggal 7
Oktober 2016 di Singapura.
(2) Salinan naskah asli Agreement on the Establishment of
the ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and
2021, No.127 -3-
Zoonoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat
Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan
Zoonosis) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2021
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menghadapi ancaman zoonosis di negara
anggota ASEAN yang memiliki kecenderungan
meningkat dan dalam kondisi tertentu berpotensi
menjadi wabah atau pandemik yang harus
dikendalikan, perlu dibentuk pusat koordinasi ASEAN
untuk kesehatan hewan dan zoonosis yang berperan
dalam melaksanakan pencegahan, pengendalian, dan
pemberantasan penyakit hewan dan zoonosis untuk
mendukung peningkatan ketahanan dan keamanan
pangan, kesehatan hewan dan manusia, pengentasan
kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan
penduduk di negara anggota ASEAN;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Agreement on the Establishment of the
ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and
Zoonoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat
2021, No.127 -2-
Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan
Zoonosis) pada tanggal 7 Oktober 2016 di Singapura;
- bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b perlu disahkan melalui Peraturan Presiden
sebagai dasar hukum pemberlakuannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
