PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE ASEAN
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2021
,
ttd.
