PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 5
Besarnya Tunjangan Bahaya Radiasi menurut tingkat bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
