PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
