Pasal 4
(1) Penetapan tingkat bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk masing-masing Pegawai Negeri Sipil ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dari masing-masing unsur penilaian sebagai berikut :
a. potensi risiko bahaya radiasi;
b. tingkat keahlian atau keterampilan;
c. tanggung jawab manajemen pengawasan tenaga nuklir.
(2) Nilai masing-masing unsur penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penilaian dan penetapan nilai serta tingkat bahaya radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir diatur oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Pasal 5 …
