PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 9
BAB 2 — STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Kesiapsiagaan dan ketahanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c meliputi:
- pembangunan kapabilitas tanggap Insiden Siber yang efektif dan efisien;
- perumusan dan penetapan rencana kontingensi untuk pengelolaan Krisis Siber;
- penyelenggaraan penzrnganan tanggap darurat; dan
- penguatan pertukaran informasi yang aman dan memiliki waktu akses yang tinggi.
