PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 8
BAB 2 — STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
- pengoptimalan identifikasi risiko, analisis risiko, dan tindak lindung risiko Keamanan Siber;
- peningkatan efektivitas mitigasi risiko Keamanan Siber nasional;
- peningkatan sinergi dan kolaborasi antar Pemangku Kepentingan; dan
- peningkatan kualitas pen5rusunan dan implementasi kebijakan Keamanan Siber berbasis risiko.
