PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 10
BAB 2 — STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
(1) Penguatan pelindungan infrastruktur informasi vital
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
- penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital; dan pengawasan b. peningkatan pembinaan dan penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital.
(2) Pelindungan infrastruktur informasi vital sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11...
SK No 155948 A
PRESIOEN
Pasal I 1 Kemandirian kriptografi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
- penetapan kebijakan kriptografi nasional;
- peningkatan riset, pengembangan, dan inovasi di bidang kriptografi untuk mendukung pembangunan nasional; pada c. penerapan kebijakan kriptografi nasional Pemangku Kepentingan; dan
- pembangunan dan pengembangan industri kriptografi nasional.
