PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 12
BAB 2 — STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Peningkatan kapabilitas, kapasitas, dan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi:
- pengembangan kurikulum berkaitan dengan Keamanan Siber pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi;
- pengembangan dan penerapan program keterampilan dan pelatihan sumber daya manusia;
- pengembangan dan penerapan program peningkatan kesadaran Keamanan Siber yang terkoordinasi dan berkesinambungan;
- penguatan kapasitas teknologi Keamanan Siber;
- peningkatan riset, pengembangan, dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Keamanan Siber; dan
- pengembangan program yang khusus untuk sektor dan kelompok rentan sesuai dengan kebutuhan.
