PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 13
BAB 2 — STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Kebijakan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf g meliputi:
- analisis dan evaluasi terhadap kebijakan Keamanan Siber;
- perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang Keamanan Siber;
- pembudayaan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan secara terpadu. d. penegal<an hukum di bidang Keamanan Siber
Pasal 14. . .
SK No 155949A
PRESIOEN
