PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 14
BAB 2 — STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf h meliputi:
- penetapan kebijakan dan prioritas kerja sama internasional di bidang Keamanan Siber;
- peningkatan inisiatif kerja sama internasional dalam rangka mendukung terciptanya ruang siber yang aman, damai, dan terbuka serta meningkatkan kapasitas nasional di bidang Keamanan Siber;
- peningkatan kerja sama praktis, berbagi informasi, dan praktik terbaik dalam menghadapi Krisis Siber; dan
- peningkatan peran Indonesia dalam forum bilateral, regional, dan multilateral di bidang Keamanan Siber.
