Pasal 15
BAB 2 — STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
(1) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan rencana aksi tingkat nasional yang berisi upaya terencana dan terukur untuk menjabarkan dan mengimplementasikan fokus area Strategi Keamanan Siber Nasional.
(2) Rencana aksi nasional Keamanan Siber disusun untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau sewaktu-waktu.
(4) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
- rencana pembangunan nasional;
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- perkembangan lingkungan strategis.
(5) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- kegiatan;
- indikator keberhasilan;
- waktu pelaksanaan; dan jawab. d. penanggung
(6) Rencana...
SK No 155950A
PRESIDEN
(6) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Badan dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi nasional
Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Badan.
