PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 16
BAB 2 — STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
(1) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) wajib dilaksanakan oleh Instansi Penyelenggara Negara.
(2) Dalam melaksanakan rencana aksi nasional Keamanan
Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Penyelenggara Negara dapat mengikutsertakan Pemangku Kepentingan.
(3) Dalam pelaksanaan rencana aksi nasional Keamanan
Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan bertanggung jawab:
- mengoordinasikan pelaksanaan rencana aksi nasional Keamanan Siber;
- memantau pelaksanaan rencana aksi nasional Keamanan Siber;
- mengevaluasi pelaksanaan rencana aksi nasional Keamanan Siber; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi nasional Keamanan Siber.
(4) Hasil pelaksanaan rencana aksi nasional Keamanan
Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaporkan kepada Presiden secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
