PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 17
BAB 3 — MANAJEMEN KRISIS SIBER
(1) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber meliputi:
- sebelum Krisis Siber;
- saat terjadi Krisis Siber; dan
- setelah Krisis Siber.
(2) Penyelenggaraan . . .
SK No 155951A
PRESIDEN
(2) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan dengan mengikutsertakan PSE.
