PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 18
BAB 3 — MANAJEMEN KRISIS SIBER
(1) Da1am penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t7, Badan melakukan persiapan yang meliputi:
- pen5rusunan rencana kontingensi Krisis Siber; dan
- simulasi rencana kontingensi.
(2) Dalam melakukan persiapan penyelenggaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan mengikutsertakan Instansi Penyelenggara Negara melakukan penyusunan rencana kontingensi Krisis Siber.
