PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 32
BAB 3 — MANAJEMEN KRISIS SIBER
(1) Evaluasi penanganan Krisis Siber sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan untuk menilai proses penanganan Krisis Siber yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana kontingensi.
(2) Hasil ...
SK No 16163l A
PRESIDEN
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan Keamanan Siber.
