PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 33
BAB 3 — MANAJEMEN KRISIS SIBER
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan
Badan.
PENDANAAN
