PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 30
BAB 3 — MANAJEMEN KRISIS SIBER
Penghitungan perkiraan nilai kerusakan dan kerugian akibat Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (I) huruf a merupakan penghitungan sebagai pengganti nilai aset yang rusak dan kerugian ekonomi yang timbul akibat adanya aset yang rusak sementara.
