PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 29
BAB 3 — MANAJEMEN KRISIS SIBER
(1) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber setelah Krisis
Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c diselenggarakan paling sedikit meliputi:
- penghitungan perkiraan nilai kerusakan dan kerugian akibat Krisis Siber;
- penghitungan perkiraan biaya pemulihan akibat Krisis Siber; dan
- evaluasi penanganan Krisis Siber.
(2) Penyelenggaraan setelah Krisis Siber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan dengan mengikutsertakan PSE.
