PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 24
BAB 3 — MANAJEMEN KRISIS SIBER
Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber saat terjadi Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b paling sedikit meliputi:
- penanggulangan Krisis Siber;
- pemulihan Krisis Siber;
- pelaporan penanganan Krisis Siber; dan
- pengakhiran status Krisis Siber.
