PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 23
BAB 3 — MANAJEMEN KRISIS SIBER
(1) Penetapan status Krisis Siber sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2O huruf c merupakan penetapan atas situasi Insiden Siber yang terus meningkat dan telah memenuhi kriteria Krisis Siber.
(2) Status Krisis Siber ditetapkan oleh Presiden berdasarkan
usulan dari Kepala Badan.
(3) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Presiden membentuk gugus tugas Krisis Siber.
