PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 22
BAB 3 — MANAJEMEN KRISIS SIBER
(1) Peringatan dini Krisis Siber sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf b merupakan penyampaian peringatan kepada PSE mengenai terjadinya eskalasi Insiden Siber yang mengarah menjadi Krisis Siber.
(2) PSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menindaklanjuti informasi peringatan dini.
