PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 21
BAB 3 — MANAJEMEN KRISIS SIBER
(l) Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf a merupakan tindakan untuk merespons
Insiden Siber yang terus meningkat dan berpotensi menjadi krisis.
(2) Pelaksanaan tanggap Insiden Siber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap oleh Tim Tanggap Insiden Siber organisasi, Tim Tanggap Insiden Siber sektor, dan Tim Tanggap Insiden Siber nasional.
Pasal 22...
SK No 155952A
PRESTDEN
