PERPRES
STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL
Pasal 25
BAB 3 — MANAJEMEN KRISIS SIBER
Penanggulangan Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
identifrkasi dan analisis ruang lingkup sistem elektronik terdampak Krisis Siber;
isolasi terhadap sistem elektronik terdampak Krisis Siber;
pengumpulan dan preservasi bukti dari sistem elektronik terdampak Krisis Siber;
investigasi dan eradikasi penyebab Krisis Siber;
penguatan . , .
SK No 161672A
PRESIOEN
- penguatan sistem yang tidak terdampak Krisis Siber; dan
- koordinasi dengan Pemangku Kepentingan dalam rangka penerapan protokol komunikasi Krisis Siber dan pengendalian informasi kepada publik.
