PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 52
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
2020, No. 83 -22-
