PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 53
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian
Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
