PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 51
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun
2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
18), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
