PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 50
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Agraria dan Tata
Ruang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
