PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 49
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) juga merupakan Wakil Kepala Badan Pertanahan
Nasional.
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) juga merupakan Wakil Kepala Badan Pertanahan
Nasional.