PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 48
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
2020, No. 83 -21-
