Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Agraria dan Tata Ruang
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan
dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah,
penataan agraria, pengadaan tanah dan
pengembangan pertanahan, pengendalian dan
penertiban tanah dan ruang, serta penanganan
sengketa dan konflik pertanahan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan
Tata Ruang;
2020, No. 83 -4-
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang di daerah; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
