PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 6
Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Tata Ruang;
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan
dan Ruang;
- Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran
Tanah;
Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan;
- Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban
Tanah dan Ruang;
- Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan;
Inspektorat Jenderal;
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat;
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan
Pemerintah Daerah;
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi.
2020, No. 83 -5-
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
