PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
