PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 38
Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Bagian Keempatbelas
Kelompok Jabatan Fungsional
