PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 39
Di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2020, No. 83 -19-
TATA KERJA
