PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 37
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
