PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 36
(1) Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat
dibentuk Pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan
dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.
Bagian Ketigabelas
Unit Pelaksana Teknis
