Pasal 35
(1) Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang hukum agraria dan masyarakat adat.
(2) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
reformasi birokrasi.
(3) Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan
Pemerintah Daerah mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang partisipasi masyarakat
dan pemerintah daerah.
(4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pengembangan kawasan.
(5) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
teknologi informasi.
2020, No. 83 -18-
Bagian Keduabelas
Pusat
