PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 29
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik
pertanahan serta penanganan perkara pertanahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
