PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penanganan dan
pencegahan sengketa dan konflik pertanahan serta
penanganan perkara pertanahan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan
pencegahan sengketa dan konflik pertanahan,
penanganan perkara pertanahan serta hubungan
kelembagaan penanganan konflik pertanahan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan
konflik pertanahan serta penanganan perkara
pertanahan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penanganan sengketa dan konflik pertanahan serta
penanganan perkara pertanahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik
pertanahan, penanganan perkara pertanahan serta
hubungan kelembagaan penanganan konflik
pertanahan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2020, No. 83 -16-
Bagian Kesepuluh
Inspektorat Jenderal
