PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 28
(1) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
2020, No. 83 -15-
