Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban
Tanah dan Ruang menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengendalian
pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan,
pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil,
perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban
pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian
pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan,
pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil,
perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban
2020, No. 83 -14-
pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengendalian pemanfaatan ruang,
pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah
pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah
tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan
penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih
fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-
pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu,
penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih
fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-
pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu,
penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa
dan Konflik Pertanahan
