PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 26
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah
dan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi
lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil,
perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan
ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
