PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 25
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban
Tanah dan Ruang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban
Tanah dan Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal.
