Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan
pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang
2020, No. 83 -12-
berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah
lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan
pertanahan, penilaian tanah dan ekonomi
pertanahan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang
berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah
lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan
pertanahan, penilaian tanah dan ekonomi
pertanahan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan pengadaan tanah dan
pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar,
bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan
pengembangan pertanahan, penilaian tanah dan
ekonomi pertanahan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah
yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan
tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan
pertanahan, penilaian tanah dan ekonomi
pertanahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah
yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan
tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan
pertanahan, penilaian tanah dan ekonomi
pertanahan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2020, No. 83 -13-
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Pengendalian
dan Penertiban Tanah dan Ruang
