PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 23
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan
Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah,
konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan,
penilaian tanah dan ekonomi pertanahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
