PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
