Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Penataan Agraria
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang redistribusi tanah,
pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan
tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau
kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
- pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah,
pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan
tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau
kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah
masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan
wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan
wilayah tertentu;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat,
2020, No. 83 -11-
penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir,
pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat,
penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir,
pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Penataan Agraria; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah
dan Pengembangan Pertanahan
