PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 20
Direktorat Jenderal Penataan Agraria mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah
masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah
pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
